Selasa, 11 Mei 2021

Cara Membuat Kartu Keluarga karena perubahan data

    Buat masyarakat indramayu khususnya yang belum paham mengenai perubahan data pada kartu keluarga, kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara pembuatan kartu keluarga karena perubahan data.
Yang dimaksud dengan perubahan data pada kartu keluarga itu ada 4 faktor yang membuat kartu keluarga harus ada perubahan data, yaitu :

1. Penambahan data anggota keluarga
    Yang dimaksud dengan penambahan data anggota keluarga adalah dimana awalnya data kartu keluarga 
    berjumlah 2 orang, dikarenakan adanya bayi baru lahir. Maka data dalam kartu keluarga harus ada 
    penambahan anggota baru dalam keluarga, syarat yang dibutuhkan dalam penambahan data anggota
    keluarga pada kartu keluarga sebagai berikut :
    
    - Fotocopy KTP kedua orangtua.
    - Fotocopy surat nikah / akta nikah.
    - Fotocopy surat kelahiran dari dokter, bidan atau rumah sakit.
    - Mengisi formulir F1.01 yang disediakan oleh bagian pendaftaran dikecamatan
    - Melampirkan kartu keluarga yang lama.

2. Pengurangan data anggota keluarga karena cerai
    Yang dimaksud dengan pengurangan data anggota keluarga adalah dimana awalnya data kartu 
    keluarga berjumlah 3 orang menjadi 2 orang dikarenakan cerai, syarat dalam pengajuan data
    pengurangan anggota keluarga karena cerai adalah sebagai berikut :

    - Fotocopy KTP pemohon.
    - Melampirkan kartu keluarga lama.
    - Melampirkan akta cerai
    - Mengisi formulir F1.01

3. Pengurangan data anggota keluarga karena menikah
    Yang dimaksud pengurangan data anggota keluarga adalah dimana sang anak yang sudah cukup 
    umur dan sudah sah melangsungkan pernikahan sehingga data pada kartu keluarga akan dirubah dan 
    sang anak dari kartu keluarga orangtua dan agar anak tersebut membuat kartu keluarga sendiri. syarat
    yang dibutuhkan adalah :

    - Fotocopy KTP pemohon.
    - Melampirkan kartu keluarga yang lama.
    - Mengisi formulir F1.01

4. Pengurangan data anggota keluarga karena meninggal dunia
    Yang dimaksud disini adalah salah satu anggota keluarga meninggal dunia dan pada kartu keluarga 
    ada pengurangan anggota keluarga. syaratnya adalah sebagai berikut :

    - Fotocopy KTP pemohon.
    - melampirka kartu keluarga yang lama.
    - Melampirkan surat kematian dari rumah sakit atau dari pihak keluarahan/desa
    - Mengisi formulir F1.01.

Itulah beberapa syarat pengajuan perubahan data pada kartu keluarga, dibawah ini saya lampirkan contoh formulir F1.01 yang saya dapat dari tempat pendaftaran dikantor kecamatan.
Sekian dulu dan semoga bermanfaat.



Selasa, 04 Mei 2021

Cara Pembuatan Kartu Keluarga Baru

     Malam ini saya mau sedikit mengupas tentang tata cara membuat kartu keluarga baru bagi anda yang baru menikah, sebenarnya pengurusannya tidak begitu sulit jika kita mengurusnya sendiri dan kita tahu bagaimana cara dalam paham administrasinya.

    Dalam mengurus administrasi kartu keluarga baru kita harus mendatangi kantor kecamatan, dimana domisili kita tinggal.

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam kepengurusan administrasi kartu keluarga baru adalah sebagai berikut :

1.    Mengisi formulir F1.01 

       Dalam formulir tersebut tertera pengisian data nama-nama yang akan diinput dalam kartu keluarga

       Terlampir adalah contoh formulir F1.01, untuk mendapatkan formulir tsb kita datang langsung  

       kebagian pendaftaran dikantor kecamatan.


2.    Foto copy buku nikah atau foto copy kutipan akta nikah atau kutipan akta cerai.

3.    Melampirkan surat pindah 

4.    Surat datang bagi WNA


    Selain dokumen diatas yang wajib dibawa, kita juga harus menyiapkan dokumen penunjang lainnya :

1.    Foto copy KTP yang masih berlaku

2.    Surat pengantar dari pihak desa/kelurahan, bahwa kita adalah penduduk ditempat tsb.

3.    Jangan lupa membawa foto copy kartu keluarga terdahulu bagi calon kepala keluarga baru


    Setelah kita melengkapi semua persyaratan diatas, proses selanjutnya kita langsung kebagian pendaftaran dikecamatan tempat kita berdomisili.

Dalam kepengurusan administrasi kependudukan ini sifatnya GRATIS, jika kita mengurusnya sendiri. Bukan lewat CALO.

Yuk ah tertib administrasi dan mengurusnya sendiri, agar kita terbiasa dan mengerti alur pembuatannya.

Oh iya.... dalam pembuatan kartu keluarga baru, proses dikecamatan memakan waktu 10 hari kerja serta kita akan dimintai nomor telepon yang dapat dihubungi jika suatu saat kartu keluarga tsb sudah jadi dan kita akan mendapatkan pemberitahuan via SMS.


    Sekian dulu ya... semoga bermanfaat.

Cara Membuat Kartu Keluarga karena perubahan data

     Buat masyarakat indramayu khususnya yang belum paham mengenai perubahan data pada kartu keluarga, kali ini saya akan menjelaskan bagaim...