Malam ini saya mau sedikit mengupas tentang tata cara membuat kartu keluarga baru bagi anda yang baru menikah, sebenarnya pengurusannya tidak begitu sulit jika kita mengurusnya sendiri dan kita tahu bagaimana cara dalam paham administrasinya.
Dalam mengurus administrasi kartu keluarga baru kita harus mendatangi kantor kecamatan, dimana domisili kita tinggal.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam kepengurusan administrasi kartu keluarga baru adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir F1.01
Dalam formulir tersebut tertera pengisian data nama-nama yang akan diinput dalam kartu keluarga
Terlampir adalah contoh formulir F1.01, untuk mendapatkan formulir tsb kita datang langsung
kebagian pendaftaran dikantor kecamatan.
2. Foto copy buku nikah atau foto copy kutipan akta nikah atau kutipan akta cerai.
3. Melampirkan surat pindah
4. Surat datang bagi WNA
Selain dokumen diatas yang wajib dibawa, kita juga harus menyiapkan dokumen penunjang lainnya :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Surat pengantar dari pihak desa/kelurahan, bahwa kita adalah penduduk ditempat tsb.
3. Jangan lupa membawa foto copy kartu keluarga terdahulu bagi calon kepala keluarga baru
Setelah kita melengkapi semua persyaratan diatas, proses selanjutnya kita langsung kebagian pendaftaran dikecamatan tempat kita berdomisili.
Dalam kepengurusan administrasi kependudukan ini sifatnya GRATIS, jika kita mengurusnya sendiri. Bukan lewat CALO.
Yuk ah tertib administrasi dan mengurusnya sendiri, agar kita terbiasa dan mengerti alur pembuatannya.
Oh iya.... dalam pembuatan kartu keluarga baru, proses dikecamatan memakan waktu 10 hari kerja serta kita akan dimintai nomor telepon yang dapat dihubungi jika suatu saat kartu keluarga tsb sudah jadi dan kita akan mendapatkan pemberitahuan via SMS.
Sekian dulu ya... semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar